
Karena Merusak Lingkungan, Kepala Desa Sidorejo bersama-sama Forkopincam Menutup…
Menindaklanjuti laporan warga masyarakat, Forkopincam bersama dengan Kepala Desa Sidorejo, Dedit Indriatno menutup aktivitas penambangan tanah urug yang berada di wilayah Desa Sidorejo. Aktivitas pertambangan ini mengakibatkan kerusakan lingkungan, yaitu menjadi tebing-tebing tinggi yang rawan longsor selain juga mengakibatkan cekungan tanah yang menjadi genangan air pada waktu hujan. Pengelola tambang sebelumnya telah dipanggil dan diminta keterangan oleh pihak Forkopincam, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Karena tidak dapat menunjukkan IUP, pengelola tambang diminta untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah.
Pada hari Jumat siang (30/4/2021) Camat, Kapolsek dan Danramil melakukan pengecekan di lokasi penambangan. Terlihat sudah tidak ada lagi aktivitas pengerukan tanah, namun masih ada satu eskavator yang tertinggal dilokasi dan belum diambil oleh pengelola. Setiap Kegiatan Penambangan Batuan (Gol C) Wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 yang diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemberian IUP harus memenuhi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial.